JAKARTA – Kematian selebgram Lula Lahfah masih menjadi sorotan publik. Perhatikan masyarakat kian mengarah pada dugaan penggunaan Whip Pink seiring, viralnya istilah “ngebalon” di media sosial. Rabu, (28/1).
Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari apa sebenarnya Whip Pink, kandungannya, hingga potensi bahayanya bagi kesehatan manusia.
Di tengah proses penyelidikan yang masih dilakukan kepolisian, penjelasan dari sisi medis dan lembaga negara mulai mengemuka untuk meluruskan beragam spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Whip Pink sejatinya bukan obat terlarang, narkotika, maupun pil diet sebagai banyak yang disalahpahami oleh masyarakat.
Produk ini merupakan tabung gas yang pada umumnya digunakan di industri kuliner. Khususnya pembuatan whipped cream. Gas yang terkandung didalamnya adalah nitrous oxide (N2O) yang berfungsi membuat kita krim mengembang dan menghasilkan tekstur lembut.
Namun, penyalahgunaan Whip Pink dengan cara dihirup secara sengaja dengan tujuan rekreasi menjadi perhatian serius. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa meskipun hingga awal 2026, N2O belum diklafikasikan narkotika maupun psikotropika dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun Permenkes Nomor 7 Tahun 2025, zat ini tergolong obat keras dengan penggunaan yang diatur ketat.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa nitrous oxide hanya diperbolehkan untuk keperluan medis dan industri, bukan untuk dikonsumsi atau dihirup secara bebas.
“Penggunaan diluar peruntukkannya berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Seto.
Menurut BNN, inhalasi N2O dapat menimbulkan efek euforia sesaat karena bekerja cepat pada sistem saraf pusat, menghilangkan rasa nyeri, serta memicu pelepasan dopamin di otak.
“Efek singkat inilah yang kerap mendorong penggunaan berulang dan meningkatkan risiko ketergantungan,” terangnya.
Lebih jauh, penyalahgunaan Whip Pink berisiko menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen, gangguan sistem saraf, kerusakan saraf jangka panjang, hingga kematian mendadak akibat kegagalan organ, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis.
(nv/red)

Tinggalkan Balasan