Jakarta – Inspektorat Pembantu Kota (Itbanko) Administrasi Jakarta Pusat menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk Jajaran Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat di Aula Kantor Suku Dinas Pendidikan Blok D Lt. 8, Selasa, (19/11/2024).

Kegiatan tersebut mengangkat tema Pendistribusian Bantuan Sosial Yang Bebas Pungutan Liar.

Bernard, selaku Kasubag TU Itbanko Kota Adm Jakpus menjelaskan, sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini merupakan upaya untuk membentuk kesadaran bersama akan pentingnya penyaluran bantuan sosial yang bebas pungutan liar.

Juga memberikan edukasi pada peserta akan sanksi yang dikenakan apabila melakukan pungutan liar pada penyaluran bantuan sosial di bawah naungan Suku Dinas Sosial.

“Acara hari ini diikuti oleh 112 peserta yang terdiri dari Kasatlak Kecamatan Sudin Sosial Jakarta Pusat dan pendamping sosial selaku penyalur bantuan sosial kepada masyarakat dengan narasumber dari Polres Jakarta Pusat,” ucapnya.

Bernard menambahkan, melalui acara ini diharapkan implementasi penyaluran bantuan sosial yang bebas pungutan liar terus diterapkan di semua stakeholder.

Karena budaya antikorupsi ini tidak semata-mata tanggung jawab satu pihak tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pihak.

Kegiatan ini juga untuk membangun komitmen bersama dalam berjalannya penyaluran bantuan sosial yang bebas dari pungutan liar.

“Seluruh pihak diharapkan menjadi agen pembangun integritas di lingkungan kerja, terutama dalam pemberantasan pungutan liar.Untuk mewujudkan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang bebas dari pungli, mampu berkinerja secara optimal dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil sesuai dengan harapan,” harapnya.

Sementara itu narasumber kegiatan ini, Wardi KBO Sat Binmas Polres Jakarta Pusat mengatakan, intinya bagaimana kita sama-sama bisa mengawal pendistribusian dana bansos itu tidak ada permasalahan dan tepat sasaran. Sesuai dengan harapan kita semua, faqir miskin ini harus disejahterakan sesuai dengan UUD 1945.

“Kita di sini bekerjasama, kolaborasi dari kepolisian siap mendukung, akar permasalahan di bawah dapat diselesaikan dengan problem solving, jangan sampai yang berhak tidak menerima bantuan bansos,” tegasnya.

“Harapan saya, kalau sampai ada kendala di lapangan kita pihak kepolisian mampu membantu memecahkan masalah. Faqir miskin adalah masalah sosial, karena dapat menyerempet ke keamanan dan ketertiban, jadi kita harus bersama-sama menyelesaikannya, agar membuat kampung-kampung damai dan tertib.” Tutupnya.

Untuk diketahui Suku Dinas Sosial memiliki program bantuan sosial diantaranya bantuan sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi anak usia dini, Bantuan Sosial PKD bagi Lansia, dan Bansos PKD bagi Penyandang Disabilitas.

Kriteria penerima Bansos PKD diantaranya memiliki KTP atau KK DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS, memenuhi syarat usia 0-6 tahun bagi penerima Bansos PKD Usia Dini, memenuhi syarat usia 60 tahun keatas bagi penerima Bansos PKD Lansia, dan mengalami keterbatasan fisik/intelektual/mental/sensorik bagi penerima Bansos Penyandang Disabilitas.

(Malik)