TANAH DATAR – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, resmi terbentuk dan mulai beroperasi setelah melalui mekanisme Musyawarah Nagari pada akhir Mei 2025. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden tentang penguatan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Wali Nagari Pariangan Tasman, SE, Ak, menyampaikan bahwa regulasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah rampung dan kelembagaan koperasi di Nagari Pariangan saat ini sudah terbentuk secara sah. “Alhamdulillah, sejak akhir Mei 2025 koperasi sudah dibentuk sesuai regulasi dan saat ini sudah mulai beroperasi,” ujarnya.Selasa (27/1/2026)

Koperasi Desa Merah Putih Nagari Pariangan dipimpin oleh Evi Yuliani, SE, Ak selaku Ketua. Dalam menjalankan roda organisasi, ketua didampingi oleh Rosi Hayati, SH, Sy sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha dan Elfa Desreni Erlinda, S.Pd sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota.

Jabatan Sekretaris diamanahkan kepada Melisa Maulana Putri, SE, sementara Bendahara dijabat oleh Dawaurrahma Dasta, S.Pd.

Selain pengurus, KDMP Nagari Pariangan juga memiliki Dewan Pengawas yang bertugas memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai ketentuan. Dewan Pengawas diketuai oleh Tasman, SE, Ak, dengan anggota Drs. Kardinal, M. Danil, M.Pd, Nila Weni, SH, dan Ardenis, S.Pd.

Adapun jenis usaha yang dijalankan pada tahap awal adalah usaha penyediaan sembako. Pemilihan sektor ini dinilai paling relevan dengan kebutuhan masyarakat. Sementara usaha simpan pinjam belum menjadi prioritas utama. Ke depan, koperasi diharapkan dapat mengembangkan usaha produktif lain yang berbasis kebutuhan masyarakat, seperti pengadaan obat-obatan atau apotek serta layanan pendukung ekonomi desa lainnya.

Salah satu kendala yang dihadapi koperasi saat ini adalah belum tersedianya lahan atau gedung permanen untuk pendirian gerai koperasi. Pemerintah nagari telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengusulkan beberapa alternatif lokasi, termasuk lahan milik nagari dan lahan milik Dinas Pendidikan, salah satunya di area sekolah yang saat ini masih aktif dengan jumlah murid sekitar 30 orang.

Terkait perkembangan koperasi secara nasional pasca peresmian oleh Presiden, Wali Nagari menyampaikan bahwa pelaksanaannya masih membutuhkan waktu. Hal ini disebabkan oleh regulasi serta skema pendanaan dan permodalan yang masih dalam tahap penyesuaian dan belum sepenuhnya final.

Pemerintah Nagari Pariangan berharap Koperasi Desa Merah Putih ini benar-benar menjadi koperasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu menjadi anggota, karena koperasi ini diharapkan memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi seluruh warga nagari.

 

(Debi Putra)