Jakarta – Visi misi dan program kerja yang baik diperlukan oleh bakal calon legislatif (caleg) untuk berpartisipasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang tinggal menunggu beberapa hari lagi.
Putra Minang asli Batusangkar H.Mahipal DT. Marajo Lelo Nan Pingai ikut berkompetisi dan juga ikhlas mengabdi sebagai pelayan masyarakat DKI Jakarta menjadi Calon legislatif (Caleg) DPRD dapil DKI Jakarta 1 wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Gambir, Johar Baru, Kemayoran, Menteng, Sawah Besar, Senen, dan Tanah Abang dari partai Demokrat dengan nomor urut 11.
H.Mahipal DT.Marajo Lelo Nan Pingai sangat mementingkan kualitas untuk menggaet masyarakat muda dari generasi Milenial dan Generasi Z (Gen Z).
Kenapa, H.Mahipal DT. Marajo Lelo Nan Pingai fokus memilih masyarakat muda.
Tentunya H.Mahipal DT. Marajo Lelo Nan Pingai, Calon Legislatif (Caleg) DPRD dapil DKI Jakarta 1 dengan mengusung partai berlambang Tiga Berlian milik yang dinakhodai AHY dari partai Demokrat ini punya alasan kenapa menggaet dari generasi Milenial dan Generasi Z (Gen Z).
“Berdasarkan survei dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih Gen Z dan Milenial menyumbang dari 50 persen suara dengan total 113,6 juta suara di Pemilu mendatang,” ungkap Ipal biasa disapa oleh rekan sejawatnya kepada Jurnal Media Nusantara, Sabtu, (10/2/2024).
Ipal katakan, itu berdasarkan survei dan data yang ada di KPU. Tapi kenapa saya lebih memilih masyarakat muda dari generasi Milenial dan Generasi Z (Gen Z).
Bahkan, menurut pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, pemilih muda memiliki pola pikir yang lebih progresif dan cenderung mempertimbangkan kualitas caleg dibanding keuntungan seperti politik uang. Dikutip Antara, Kamis, (21/9/2023).
“Jadi jelas, saya ingin berkualitas dibanding harus menghambur hamburkan uang, hanya untuk meraih simpati masyarakat,” tutur Ipal.
Oleh karena itu, visi misi dan program kerja Caleg sangat berperan dalam menggaet suara pemilih masyarakat di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Penyampaian visi misi Caleg DPRD dan DPR RI diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan PKPU tersebut visi misi setiap Caleg, baik DPRD maupun DPR RI yang maju pada Pemilu 2024 wajib disampaikan pada masa kampanye.

Tinggalkan Balasan