Jakarta – Sebanyak 301 demonstran yang diamankan saat terjadi kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, (22/08/24) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ratusan orang yang diamankan di Polres Metro Jakbar dan Polres Metro Jaktim sudah selesai diambil keterangannya, selanjutnya diperbolehkan pulang.
3 (tiga) orang yang diamankan Polres Metro Jakpus 2 (dua) orang dipulangkan, 1 (satu) orang dilakukan pendalaman untuk dikembangkan.
“Untuk yang diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu ada 50 orang, 6 orang masih dibawah umur dan 43 orang dewasa juga terdapat 1 (satu) orang wanita,” beber Ade pada Jumat (23/08/2024) malam.
Selanjutnya Ade mengungkapkan, ratusan orang yang diamankan pada saat aksi unjuk rasa, diduga telah melakukan tindakan -tindakan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas pada saat proses penyampaian pendapat di depan maupun dibelakang gedung DPR/MPR.
Pada saat itu diduga para peserta aksi unjuk rasa merusak pagar pintu gerbang DPR/MPR RI bagian depan sebelah kiri rusak, sebelah kanan juga rusak dan pagar belakang DPR/MPR RI dirusak.
Kemudian beberapa petugas Polda Metro Jaya mengalami luka karena mendapatkan tindakan kekerasan dari para oknum yang diamankan ini.
Setelah dilakukan pendalaman kepada 50 orang yang berhasil diamankan, polisi akhirnya menetapkan 19 orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama itu ada 1(satu) orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang yaitu merusak pintu gerbang pagar Gedung DPR/MPR di bagian depan.
Kemudian 18 orang tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dan juga Pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami dilapangan.
Pada saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai diminta oleh petugas kami agar membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu kayu menggunakan bambu, terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
“Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ungkapnya
Lebih lanjut, dari 50 orang yang diamankan ini kami telah membuat Cluster untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan, ada 15 mahasiswa, Ada 16 orang buruh dan ada pelajar 6 orang.
Ini sangat disayangkan dan prihatin aksi menyampaikan pendapat ini melibatkan pelajar, ini perlu kita konsolidasi lagi kita sama-sama melakukan evaluasi jangan sampai ada penyusup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Dari 50 orang yang diamankan, 19 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka semuanya dipulangkan tidak dilakukan penahanan setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga ini akan melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan, tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti dan juga tidak melarikan diri,” katanya.
Tidak hanya itu Ade Ary menjelaskan upaya penegakan hukum ini merupakan bagian yang terakhir setelah sebelumnya petugas kami dilapangan memberikan imbauan – imbauan.
Petugas hadir dilapangan untuk memberikan pelayanan pengamanan unjuk rasa dan ketika terjadi gangguan kamtibmas maka penegakan hukum sesuai SOP yang berlaku itu harus dilakukan.
Jadi mohon maaf juga ini memang merupakan tugas berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi, namun di sisi lain kami jajaran Polda Metro Jaya mengapresiasi kepada semua pihak yang telah secara harmonisasi, bergandengan tangan UU bekerja sama menciptakan situasi kamtibmas yang terbaik dalam peristiwa kemarin.
Proses penyampaian pendapat, tentunya itu berkat dukungan dari seluruh stakeholder Pemprov DKI kemudian jajaran Kodam Jaya, masyarakat yang ada di lingkungan DPR/MPR kemudian masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ring 2, Ring 3 sekitar DPR/MPR ini juga kami haturkan apresiasi.
Sekali lagi kami ingin menghimbau Mari bersama-sama kita mewujudkan ketertiban agar keamanan bisa kondusif, rasa aman itu merupakan kebutuhan kita bersama dan Polda Metro Jaya siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan masyarakat tidak perlu khawatir petugas kami ada di lapangan 24 jam.
Tinggalkan Balasan