JAKARTA – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada dugaan pelanggaran hukum dari pengungkapan atau kebocoran 668 juta data pribadi.
Salah satunya, dari dugaan kebocoran sistem informasi daftar pemilih pada November 2023 lalu. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan lebih dari satu tahun lalu. Minggu, (4/2/2024).
Meski demikian, pemerintah mendapatkan kritikan karena urusan perlindungan data dinilai tak kunjung membaik.
ELSAM mengatakan badan publik terutama institusi pemerintah memang menekankan inovasi untuk transformasi pelayanan publik ke digital. Namun hal tersebut dinilai tak dibarengi langkah-langkah pengamanan dalam pemrosesan data (kata-kata.co.id, 28/1/2024).
Keamanan digital dalam menghadapi Pemilu 2024 menjadi pembahasan penting dari webinar literasi digital yang digelar Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kamis, (25/1/2024).
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, menyebut bahwa di era digital saat ini media sosial kian salah digunakan. Musababnya, kini hal tersebut menjadi tempat sarana penyebaran informasi hoaks, SARA, dan lainnya yang menyesatkan masyarakat.
Dia berpendapat bahwa informasi hoaks yang kerap didapati masyarakat adalah buah dari mudahnya akses informasi yang didapat di media sosial (jppnn.com, 25/1/2024).
Keamanan Data, Mungkinkah Terwujud Nyata?
Perkembangan teknologi telah mendisrupsi segala aktivitas masyarakat, termasuk dalam aspek perpolitikan. Data besar dan algoritma pun telah menjadi referensi dalam berbagai langkah strategis parpol, juga para politisi. Sebagai bagian terpenting dalam pemilihan lima tahunan, tentu saja data pemilih menjadi incaran siapa pun yang memiliki tujuan politis dalam kompetisi lima tahunan.
Kebocoran data yang terus terjadi meski UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan setahun yang lalu, apalagi di lembaga negara menggambarkan lemahnya UU dan upaya implementasinya.
Jika negara, yang seharusnya kuat sumber dayanya, baik manusia, dana maupun teknologi tak mampu melindungi datanya sendiri, bagaimanaa dengan data di lembaga swasta?
Islam Mewajibkan Negara Untuk Menjamin Keamanan Data
Sulitnya mewujudkan keamanan data saat ini pada dasarnya bersifat sistemis. Tidak bisa diselesaikan pembagian misal teknologinya saja atau manusianya saja.
Penyelesaiannya butuh konsep negara dengan pemimpin yang berfungsi sebagai periayah (pengurus) sebagaimana sabda Rasulullah SAW. “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”(HR al-Bukhari).
Syariat Islam sendiri mengidentikkan perampasan hak milik individu sebagai satu tindak kriminal. Negara dapat menjatuhkan sanksi berupa penjara hingga hukuman mati sesuai Ijtihad Khalifah. Sebab, demokrasi sangat mendukung kapitalisme. Demokrasi hanya melahirkan pemimpin yang setia pada para kapitalis yang mendanai mereka sejak belum menjabat hingga sudah ada di tampuk kekuasaan.
Saatnya kita menerima panggilan Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya ”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika dia menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian” (TQS al-Anfal [8]: 24). Wallahualam Bissawab.

Tinggalkan Balasan