Tanah Datar, JurnalMediaNusantara.Com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Batu Basa yang berada di Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik usai muncul rencana pengumpulan dana sebesar Rp65 ribu per orang tua siswa. Uang tersebut rencananya akan dipakai untuk membeli emas sebagai hadiah perpisahan bagi dua orang guru yang akan pindah tugas. Selasa, (2/6/2026).
Rencana ini menuai penolakan keras dari sebagian wali murid. Selain dinilai sangat memberatkan, kebijakan itu juga diduga melanggar aturan pendidikan hingga masuk kategori tindak pidana pungutan liar dan penerimaan gratifikasi.
Usulan Hadiah Sederhana Diabaikan, Ada Anak Yatim Ikut Dibebani
Perwakilan orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, saat rapat pembahasan berlangsung sebenarnya sudah ada usulan agar hadiah yang diberikan dibuat lebih sederhana dan murah, misalnya berupa seperangkat alat salat atau sepotong baju. Namun usulan tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan dan akhirnya diputuskan memilih barang berharga berupa emas.
“Kebanyakan dari kami bekerja sebagai buruh harian atau buruh pabrik, penghasilan hanya sekitar Rp35 ribu per hari. Uang Rp65 ribu itu setara hasil kerja kami dua hari penuh. Kalau harus bayar sebanyak itu, bagaimana kami mau makan dan membiayai kebutuhan keluarga? Yang lebih menyedihkan, di sekolah ini juga ada anak yatim yang ikut dibebani, padahal seharusnya kitalah yang wajib membantu dan menyantuni mereka, bukan malah meminta uang dari mereka,” ucapnya.
Sebagian masyarakat juga kecewa dengan peran Komite Sekolah yang dinilai lebih berpihak pada pihak pengambil kebijakan, padahal lembaga ini seharusnya menjadi penyalur suara serta pelindung kepentingan orang tua dan siswa.
Diduga Langgar Aturan Hingga UU Tipikor
Dilihat dari sisi hukum, rencana pengumpulan dana ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 yang menyatakan pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa biaya dan dibiayai negara.
– Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang sekolah negeri maupun Komite Sekolah menarik biaya wajib, hanya boleh menerima sumbangan yang bersifat sukarela tanpa jumlah yang ditentukan.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B, yang menyatakan pemberian barang berharga kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.
Perlu diketahui, setiap sekolah negeri sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahun dari pemerintah untuk membiayai seluruh keperluan kegiatan pendidikan, sehingga secara aturan tidak ada dasar untuk menarik biaya tambahan dari orang tua siswa.
Kepala Sekolah Hesti Maiza Mengaku Tidak Terlibat, Berbanding Terbalik dengan Fakta
Pada hari Selasa, 29 Mei 2026, tim media Jurnalmedianusantara.com melakukan konfirmasi dan menghubungi Kepala Sekolah SDN 06 Batu Basa, Hesti Maiza, melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun tanggapan yang diterima justru bernada keras, menekan dan dinilai mengandung unsur ancaman, padahal sebagai pemimpin lembaga pendidikan seharusnya bersikap terbuka dan siap memberikan penjelasan.
Dalam pernyataannya, Hesti Maiza menyatakan:
“Pihak sekolah tidak terlibat, tidak ikut campur, sama sekali tidak ada pemaksaan. Semua keputusan murni hasil rapat dan kesepakatan Komite Sekolah serta perwakilan orang tua siswa dari kelas 1 sampai 6. Hal ini bukan peraturan sekolah dan tidak tercantum dalam aturan penyelenggaraan sekolah. Kami minta berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menyudutkan dan merusak nama baik lembaga pendidikan kami.”
Namun pernyataan itu dinilai sangat berbeda dengan keterangan wali murid yang hadir saat rapat. Menurut mereka, justru Hesti Maiza sendiri yang membuka acara, memimpin jalannya rapat dan menjadi penanggung jawab pertemuan tersebut.
“Yang buka rapat, yang atur jalannya pembicaraan itu sendiri Ibu Kepala Sekolah, Ibu Hesti Maiza. Sekarang malah bilang tidak tahu dan tidak ikut campur, ini jelas ada yang tidak jujur,” tegas salah satu orang tua siswa.
Adanya perbedaan keterangan ini membuat publik mendesak instansi berwenang segera turun melakukan pengecekan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
Kadis Pendidikan: Akan Diklarifikasi Dulu ke Pihak Sekolah
Pada hari Selasa, 02 Juni 2026, tim media Jurnalmedianusantara.com kembali melakukan konfirmasi dan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Menjawab pertanyaan yang disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanggapan singkat namun jelas:
“Waalaikumussalam… untuk menjawab pertanyaan ini kami klarifikasi dulu ke Kepala SDN 06 Batu Basa dulu Pak. Terimakasih atas informasinya.”
Masyarakat berharap pihak dinas segera menindaklanjuti kasus ini, membatalkan kebijakan yang memberatkan, serta mengambil langkah tegas sesuai aturan jika terbukti terjadi pelanggaran.
(Tim)

Tinggalkan Balasan