JURNALMEDIANUSANTARA.COM –Laporan terkait aksi balap liar di jalan depan SMKN 2 Batusangkar, arah Lapangan Pacu Kuda, Jorong Bukit Gombak, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, mendapat respon cepat dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Datar.

Kasat Lantas Polres Tanah Datar, IPTU Wendrizal, S.H., menyatakan akan segera menurunkan personil Satuan Lalu Lintas ke lokasi untuk melakukan patroli, terutama pada sore hari di mana aksi balap liar kerap terjadi.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bripda Khairul Amri segera turun ke lokasi. Sesampainya di tempat, para remaja yang melakukan balap liar diketahui sudah bubar. Meski demikian, Bripda Khairul Amri tetap mengimbau agar para remaja tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Kasihan kalau terjadi kecelakaan, siapa yang rugi? Yang rugi adalah diri pelaku sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Bripda Khairul Amri.

Perlu diketahui, balap liar di jalan raya tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan raya adalah fasilitas umum, bukan arena balapan. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama.

(Debi Putra)