TANAH DATAR, JURNALMEDIANUSANTARA.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Dr. Alfi Hidayati, M.Pd., saat dikonfirmasi pada Rabu (16/04/2026), menegaskan kembali larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan dan segala bentuk pungutan biaya di satuan pendidikan sesuai Surat Edaran yang masih berlaku.

“Aturan ini jelas melarang acara perpisahan dan pemungutan biaya. Surat edaran dari Kabupaten maupun Provinsi sudah ada dan mengikat sepenuhnya,” tegasnya.

Rincian Biaya Terungkap 

Disebutkan di sekolah tersebut diminta biaya sebesar Rp 1.200.000 per siswa untuk kegiatan yang dikemas dengan nama “Karya Seni”, dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya Ijazah

2. Biaya Kegiatan (snack, baju, sewa gedung, transport)

3. Biaya Homestay

Keterangan Metra Susila, S.Pd. selaku wakil kepala sekolah

Dikonfirmasi wartawan Jurnalmedianusantara.com di ruangnya, Kamis (09/04/2026):

Metra Susila membenarkan adanya rencana kegiatan tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu merupakan inisiatif dari pihak Paguyuban, bukan dari sekolah.

Namun, saat ditanya apakah mengetahui dan memiliki surat edaran yang melarang kegiatan tersebut, ia menjawab singkat: “Belum punya.”

Ia juga mengaku tidak tahu detail acara dan pungutan, serta menyatakan bahwa dia dan beserta guru lainnya tidak hadir dalam rapat pembahasan tersebut.

“Kami guru tidak tahu terkait acara tersebut, silahkan tanya kepada ketua Paguyuban,” pungkasnya.

Keterangan Wali Murid 

Keterangan tersebut sangat berbanding jauh dengan informasi yang diperoleh dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Menurut wali murid tersebut, dalam rapat yang diadakan terdapat Kepala Sekolah dan beberapa guru kelas yang hadir. Hal ini membantah pernyataan pihak sekolah yang mengaku tidak mengetahui atau tidak terlibat.

Dasar Hukum Larangan

Perlu diketahui, larangan pungutan biaya telah diatur secara tegas dalam:

– PASAL 181 HURUF D PP NO. 17 TAHUN 2010 JO PP NO. 66 TAHUN 2010.

– PASAL 9 AYAT (1) PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2012.

– PASAL 10 AYAT (1) PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.

Langkah Tegas Dinas Pendidikan

Dr. Alfi Hidayati menyatakan akan melakukan pengecekan dan konfirmasi langsung ke sekolah.

“Kita pastikan dulu kebenarannya. Jika terbukti melanggar, Kepala Sekolah akan dipanggil, dinyatakan tidak berkomitmen, dan diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Harapan Wali Murid

Wali murid berharap kegiatan tidak membebani mengingat kondisi ekonomi yang beragam. Biaya seharusnya diambil dari Dana BOS yang tersedia, bukan membebani orang tua.

 

(Debi Putra)