JURNALMEDIANUSANTARA.COM – Kelanjutan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa berinisial MLG berlangsung hingga larut malam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan yang semula dijadwalkan siang molor karena padatnya agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi dari Bank BRI untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa berinisial MLG dari PT Gosend Para saksi dicecar soal prosedur verifikasi dan mekanisme jaminan saat dana dicairkan.

Memasuki malam, tensi sidang naik saat ketua tim kuasa hukum Rewako Law Firm Uchida, SH.MH pada saksi ke-2 yang dihadirkan JPU dari Bank BRI terkait mekanisme dan verifikasi data hingga pencairan.

Tim kuasa hukum keberatan atas 2 dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tumpang tindih untuk satu perbuatan yang sama. Majelis hakim pada sidang sebelumnya sudah mengingatkan jaksa agar segera dihapus salah satu dakwaan yang berada di sistem elektronik E-Berpadu

“Dua dakwaan untuk satu perbuatan. Kami nilai itu tumpang tindih dan tidak adil bagi terdakwa,” tegas Uchida di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim menunda pembacaan putusan sela ke sidang berikutnya serta masih ada 3 saksi yang belum dimintai keterangannya  PN Jakarta Pusat pun menutup sidang Tipikor ini setelah hakim melihat jam dinding di ruangan sidang menunjukkan pukul 21.00 WIB

Kasus ini menyorot karena adanya dua versi dakwaan yang tercantum di sistem peradilan elektronik E-Berpadu. Terdakwa masih menjalani proses hukum sembari menunggu putusan sela majelis.