JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan operasi gabungan penertiban terhadap para juru parkir (jukir) liar. Kamis, (31/7).
Alhasil, sebanyak 20 jukir liar diamankan dari 2 (dua) Kecamatan berbeda, yaitu 12 jukir dari wilayah Kecamatan Menteng, sementara 8 jukir dari Kecamatan Tanah Abang. Penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan lanjutan yang telah dimulai sejak Rabu (30/7), yang saat itu menyasar wilayah Kecamatan Sawah Besar dan Gambir.
Kegiatan kali ini melibatkan sedikitnya 70 personel gabungan dari Satpol PP Jakpus, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, serta dari TNI-Polri.
Kepala Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat Purba TP mengatakan bahwa penertiban berlangsung kondusif dan tidak mendapatkan perlawanan dari para jukir liar.
“Pernertiban berlangsung kondusif dan ini merupakan giat hari kedua,” ujar Purba kepada media, Kamis, (31/7).
Purba menjelaskan sebenarnya kami melaksanakan di wilayah Sawah Besar dan Gambir. Hari ini di Menteng dan Tanah Abang.
“Kegiatan ini akan terus berlanjut selama satu minggu ke depan sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya.
Purba menegaskan, jukir yang terjaring hari ini tidak termasuk dalam kategori jukir binaan Pemprov DKI.
“Mereka semua adalah jukir liar. Tidak ada yang terdaftar dalam sistem binaan,” ungkapnya.
Selanjutnya, seluruh jukir liar yang diamankan akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menata ketertiban umum di ruang-ruang publik, khususnya area parkir yang kerap dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
pokjapwijakpus

Tinggalkan Balasan