JAKARTA – Komunitas pers menggelar demo penolakan Revisi UU Penyiaran di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
Massa menyebut pasal-pasal dalam RUU tersebut bisa mengancam kerja pers.
Dewan Pers mendukung demonstrasi yang dilakukan wartawan terkait penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran yang melarang liputan investigasi.
RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.
Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran dan juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.
Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dikutip dari laman resmi dewanpers.or.id.
Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. Sesuai UU Pers itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa pers.
Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.
(nv/red)

Tinggalkan Balasan