Tanah Datar, JurnalMediaNusantara.Com – Isu rencana pengumpulan dana sebesar Rp 65.000 per orang tua siswa di SDN 06 Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan. Menanggapi polemik yang sempat menuai penolakan dan dugaan pelanggaran aturan ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Tanah Datar, Zulhermi, S.Ag memberikan penjelasan resmi usai melakukan klarifikasi langsung ke sekolah.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala Sekolah, majelis guru, serta pengurus Komite Sekolah, Zulhermi menegaskan bahwa pengumpulan dana untuk membeli emas sebagai hadiah dua guru yang pindah tugas itu murni datang dari keinginan wali murid, bukan instruksi pihak sekolah.
“Sumbangan Rp 65.000 itu murni inisiatif orang tua tanpa intervensi pihak sekolah. Mulai dari kesepakatan, penerimaan, hingga penyaluran ke dua guru yang pindah itu merupakan kenang‑kenangan atau ucapan terima kasih yang sudah membudaya di sekolah tersebut dari dahulu kala. Tidak ada orang tua yang berkeberatan,” ujar Zulhermi, S.Ag dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Kepsek Disebut Hanya Buka Acara Lalu Keluar
Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah peran Kepala Sekolah SDN 06 Batu Basa, Hesti Maiza. Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa menyatakan Hesti Maiza hadir dan memimpin rapat saat kebijakan itu diputuskan. Namun, Hesti Maiza sendiri membantah terlibat dan menyatakan tidak tahu menahu.
Menanggapi hal itu, Zulhermi menjelaskan bahwa kehadiran Hesti Maiza saat rapat hanya sebatas perkenalan diri sebagai kepala sekolah baru serta membuka acara. Setelah membuka rapat, Hesti Maiza disebut langsung keluar ruangan dan tidak ikut membahas isi pertemuan.
Lebih lanjut dijelaskan, saat muncul suara yang menilai rencana itu kurang tepat, Hesti Maiza justru sudah menyarankan agar pengumpulan sumbangan dihentikan. Namun saran itu tidak diindahkan oleh Komite Sekolah.
“Kepsek mengusulkan kepada pengurus komite untuk menghentikan sumbangan tersebut, namun pengurus komite tetap pada keputusan rapat. Ketua Komite menyatakan hal ini dilakukan karena rasa ucapan terima kasih kepada guru yang sudah mengajar dan mendidik anak kami, serta siap mengkomunikasikan ke pihak yang butuh penjelasan,” papar Zulhermi.
Kabid SD itu juga memastikan, berdasarkan konfirmasi ke pengurus komite, tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana, serta hal itu sama sekali tidak dikaitkan dengan urusan akademik atau pelayanan siswa.
Masih Menabrak Aturan: Nominal Tetap & Dugaan Gratifikasi
Meski Dinas Pendidikan menilai persoalan ini murni inisiatif warga tanpa paksaan, penjelasan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar jika dicermati dari aturan hukum yang berlaku.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, ditegaskan bahwa sekolah negeri maupun Komite Sekolah dilarang menetapkan jumlah nominal tetap dalam bentuk sumbangan apa pun. Segala bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, bebas jumlahnya, dan tidak mengikat. Kebiasaan lama atau budaya sekolah tidak bisa dijadikan alasan untuk mengesahkan ketentuan yang jelas‑jelas bertentangan dengan regulasi nasional.
Selain itu, isu pemberian barang berharga berupa emas juga menyentuh ranah hukum pidana. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian barang berharga kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang, terlepas dari siapa pemberinya dan apa alasannya. Hal ini masih menjadi poin utama yang harus dijawab pihak sekolah maupun dinas pendidikan.
Soal Tuduhan “Makan Uang Haram” Belum Terang
Sebelum kasus ini ramai diberitakan, pihak media Jurnalmedianusantara.com diketahui sudah lebih dulu menyarankan dan mengingatkan agar rencana tersebut tidak dilaksanakan karena dinilai memberatkan dan melanggar aturan. Namun saran itu diabaikan.
Ironisnya, setelah berita dimuat, pihak media justru dituduh menerima uang atau “makan uang haram”. Tuduhan ini dibantah tegas oleh redaksi yang menegaskan pemberitaan dilakukan semata‑mata demi kepentingan publik dan penegakan aturan.
KABAR BAIK: Sekolah Akhirnya Batalkan Rencana Sumbangan
Menjelang berita ini diturunkan, Zulhermi, S.Ag kembali menyampaikan informasi terbaru yang diterima langsung dari pihak sekolah. Melalui pesan singkatnya, beliau menyampaikan bahwa telah terlaksana kembali rapat antara wali murid, Komite Sekolah, dan pihak sekolah.
Hasilnya, secara resmi rencana pengumpulan dana sebesar Rp 65.000 sebagai uang kenang‑kenangan bagi guru yang pindah tugas telah dibatalkan bersama.
“Tambahan informasi dari pihak sekolah baru saja saya terima via telepon, bahwa telah terlaksana rapat wali murid, komite dan pihak sekolah dengan keputusan pembatalan sumbangan 65 ribu untuk kenang‑kenangan tersebut,” tulis Zulhermi dalam pesan konfirmasinya.
Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan sejalan dengan himbauan serta peraturan yang berlaku. Langkah ini menjadi titik terang dan akhir yang baik dari polemik yang sempat memanas, sekaligus menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dan aturan hukum akhirnya didengar dan dipatuhi.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, agar ke depannya seluruh kegiatan di lingkungan pendidikan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku dan tidak lagi memberatkan wali murid.
(Tim)

Tinggalkan Balasan